News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyusunan Raperda Perubahan APBD TA 2018 Direncanakan Defisit Sebesar 124 Milyar.

Penyusunan Raperda Perubahan APBD TA 2018 Direncanakan Defisit Sebesar 124 Milyar.


Way Kanan. Berani News.
Seusai Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, kembali melanjutkan Rapat Paripurna DPRD Way Kanan dengan agenda Penyampaian Raperda Perubahan ABPD Tahun Anggaran 2018, yang berlangsung di Runag Rapat utama DPRD setempat, (16/08/18).

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati, Anggota Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Way Kanan;Ibu Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Way Kanan; Pimpinan Orsospol, Organisasi Wanita, para Sesepuh, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemuda, Akademisi, Organisasi Profesi, LSM, Insan Pers.



Dalam sambutannya Bupati Raden Adipati Surya memberikan gambaran dan ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 yang meliputi Pendapatan, Belanja dan pembiayaan sebagai berikut

Pendapatan, Secara total rencana pendapatan setelah sebesar Rp.1,444 Triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp.44,250 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,399 Triliun, Komponen pendapatan diantaranya bersumber dari PAD, yang semula sebesar Rp.52,56 Milyar naik sebesar Rp.11,62 Milyar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp.64,19 Milyar. Kenaikan ini disebabkan terdapat kenaikan pada komponen lain-lain PAD yang sah berasal dari deviden BUMD, penerimaan atas jasa giro dan pendapatan bunga serta peningkatan dari realisasi pendapatan atas pengembalian belanja. Sedangkan untuk Dana Perimbangan tidak mengalami perubahan dari sebelumnya yaitu sebesar Rp.1,028 Triliun. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp.32,62 Milyar sehingga setelah perubahan menjadi Rp.351,47 Milyar dari semula sebesar Rp.318,85 Milyar. Yang

merupakan penyesuaian atas dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi sebesar Rp.32,48 Milyar dari semula sebesar Rp 84,05 Milyar menjadi Rp.116,53 Milyar.

Untuk Belanja , Struktur Belanja juga mengalami perubahan dalam RAPBD-P Tahun Anggaran 2018, yang secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp.1,56 Triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp.64,43 Miliyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,50 Triliun, Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.746,38 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp.2,14 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.748,52 Milyar. Alokasi belanja tersebut diantaranya penyesuaian terhadap belanja pegawai menjadi Rp.488,80 Milyar, koreksi atas belanja bunga menjadi sebesar Rp.2,26 Milyar, penyesuaian terhadap belanja hibah, bantuan sosial masing-masing menjadi Rp.13,81 Milyar dan Rp.3,9 Milyar serta penyesuaian belanja bantuan keuangan menjadi sebesar Rp.234,99 Milyar. Sedangkan Alokasi untuk Belanja Langsung direncanakan setelah perubahan sebesar Rp.821,94 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp.66,57 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.755,37 Milyar. Kenaikan alokasi belanja langsung diantaranya terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Untuk alokasi Belanja Pegawai dalam Belanja Langsung semula sebesar Rp.17,86 Milyar mengalami kenaikan sebesar Rp.927,42 Juta atau setelah penyesuaian menjadi Rp.18,78 Milyar. Belanja Barang dan Jasa mengalami kenaikan sebesar Rp.20,93 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.287,17 Milyar atau setelah perubahan sebesar Rp.308 Milyar. Sedangkan untuk Belanja Modal setelah perubahan menjadi Rp.495 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp.44,7 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.450,33 Milyar. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp.1,444 Triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp.1,568 Triliun, maka dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 direncanakan defisit sebesar Rp.124,18 Milyar.

Sedangkan di sektor Pembiayaan, defisit belanja sebesar Rp.124,18 Milyar akan ditutupi melalui komponen pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 125,18 Milyar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.25,18 Milyar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp.100 Milyar. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.1 Milyar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp. 1 Milyar. Perubahan APBD merupakan wujud dari penyesuaian rencana program kegiatan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan sehingga perubahan APBD dilakukan dengan merasionalkan pendapatan, penghematan belanja, dan pembiayaan, sehingga APBD dalam lebih efisien dan efektif, berdaya guna dan berhasil guna. Kami sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ini masih terdapat kekurangan, namun kami berharap kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik.

Diakhir sambutannya Bupati juga berharap dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar