News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

KH Pencuri Di Indomaret Gerbang Pemda Way Kanan Terancan 7 Tahun Penjara

KH Pencuri Di Indomaret Gerbang Pemda Way Kanan Terancan 7 Tahun Penjara


Way Kanan, Berani News.
Nasib KH yang merupakan pasangn yang telah meresahkan pihak Indomaret dengan aksi pencuriannya bersama pasangn nya DL akan terancan hukuman 7 Tahun Penjara.



Menurut Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara tersangka KH akan terkena Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun.


"Saat ini KH telah kami tahan di Sel Polres Way Kanan." tegas Kasat.

Pelaku diamankan diindomaret depan gerbang Pemda Way Kanan , sebelun nya KH melakukan pencurian di Indomaret Perumahan Dedong bersama suaminnya Dl yang lari saat kejadian.


AKP Yudi Wiranegara menegaskan pihak nya terus mengejar pasangan tersangka Dl.
" pasangan ini pemain lama dalam pencurian di mini market yang ada di Lampung bahkan di Propinsi Sumatera selatan , pasangan ini sempat ketangkap di daerah Lampung Tengah." jelas AKP Yudi W.

Kita mohon kepada semua Mini market terus mewaspadai pencurian di tempat kerjanya karena makin banyak pencurian dengan berbagai modus ." tambah Kasat Reskrim.(red).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.