Way Kanan Launcing Sistem Informasi Pajak Daerah , Upaya Genjot PAD PBB-P2
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan Bertempat di Gedung Serba Guna Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan,
melauncing Sistem Informasi Pajak Daerah serta membuka acara Bulan Panutan
PBB-P2 dan Penyerahan SPPT Tahun 2018. Selasa
(31/07/2018).
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Hendri Syahri, S.E.,M.T memaparkan
kegiatan Bulan Panutan PBB-P2 dan Penyerahan SPPT tahun 2018 serta
Launching Sistem Informasi Pajak Daerah di Kabupaten Way Kanan tahun
2018 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian serta memberikan contoh tauladan bagi masyarakat akan kewajiban membayar dan
melunasi pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo pembayaran yaitu pada tanggal
30 November 2018, sebagai upaya percepatan dalam merealisasikan
penerimaan PAD dari sektor pajak daerah dan restribusi daerah sebelum
berakhirnya tahun anggaran 2018 guna pembiayaan Pembangunan Daaerah
menuju masyarakat Way Kanan Maju dan Berdaya Saing 2021.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya melalui pembayaran non tunai dan sistem informasi yang
mudah dijangkau serta melaksanakan amanat Surat Edarat Mendagri No.
910/1866/SJ tahun 2017 yang mewajibkan Pemda untu melaksanakan transaksi
non tunai yang diikuti oleh peserta sebanyak 550 orang terdiri dari
Ketua DPRD, Forkopimda, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi
Lampung, Kantor Pos Regional III Palembang, PT. BRI Kanwil Lampung, PT.
BRI Cabang Kotabumi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Kepala
instansi vertikal, kepala SKPD, camat, lurah/kepala kampung, satuan
tugas PBB-P2 tingkat kampung/ kelurahan dan beberapa wajib pajak
lainnya”, ujar Hendri.
Bupati
Raden Adipati Surya mengatakan kontribusi penerimaan Pajak Daerah
terhadap APBD Kabupaten Way Kanan dalam kurun waktu dua tahun terakhir
terus mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2016 terealisasi sebesar Rp
10.753.611.639,80, sedangkan pada tahun 2017 terealisasi sebesar Rp
15.182.720.242,85 dan untuk tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp
20.885.879.700.
“Pajak daerah tersebut bersumber dari
Sembilan jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak
reklame, pajak penerangan jalan, pajak parker, pajak air tanah, pajak
mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkantoran serta bea perolehan ha katas tanah dan bangunan. Dimana
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran memiliki peluang yang
cukup besar untuk dapat ditingkatkan penerimaannya, hal ini mengingat
Kabupaten Way Kanan memiliki wilayah yang cukup luas yaitu 3.921,63 km2
atau 392.163 Hektar”, ujar Bupati Raden Adipati.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan masih
lanjut Bupati alumni IPDN Djatinangor Jawa Barat melalui Badan
Pendapatan Daerah Pemkab Way Kanan tahun ini telah melaksanakan
pemutakhiran data objek dan subjek pajak PBB-P2 dengan cara melakukan
Pendataan secara menyeluruh terhadap tanah dan atau bangunan yang
dimiliki atau dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
Badan Uasah di wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Hal ini dilakuka mengingat basis data
PBB-P2 yang ada sampai dengan tahun 2017 sebagian besar merupakan data
yang diserahkan oleh Direktoral Jenderal Pajak pada saat pengalihan
PBB-P2 dari Pajak Pusat menjadi Pajak Daerah Kabupaten Way Kanan tahun
2013 yang lalu sehingga akurasi data Tanah dan Bangunan masyarakat
kurang valid, dan hal ini disebabkan oleh adanya peralihan ha katas
tanah dan bangunan akibat adanya transaksi jual beli tanah atau bangunan
oleh amsyarakat, hibah, warisan dan sebagainya. Dan juga disebabkan
oleh perubahan fungsi tanah dan atau bangunan”, lanjut Bupati ayah tiga
anak itu.
Selanjutnya, Bupati kelahiran yang
memasuki tahun ketiga kepemimpinannya bersama Wakil Bupati DR. H. Edward
Antony, M.M itu juga menjelaskan bahwa sebagai dasar Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran adalah nilai jual objek
pajak (NJOP), dan NJOP di Tanah di Kabupaten Way Kanan terendah sebesar
Rp 1.700/m2, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp. 82.000/ m2 dan hal
ini tetap menjadi dasar penetapan Pajak PBB-P2 tahun 2018, namun dalam
hal NJOP bangunan dilakukan penyesuaian dengan nilai perolehan baru
suatu bangunan tersebut. Untuk tahun 2018 ini SATGAS PBB-P2 yang ada di
kampung-kampung sudah dianggarkan insentif sebesar Rp. 1.000/SPPT jika
telah membayar lunas.
“Kita telah membangun Sistem Informasi
Pajak Daerah (SIMPADA) yang secara online terkoneksi dengan PT. Bank
Rakyat Indonesia dan Pt. Post Indonesia yang dapat diakses melalui
android sehingga pajak dapat dengan mudah melunasi kewajibannya dan
memahami akan pentingnya membayar pajak bagi pembangunan Kabupaten Way
Kanan. Aplikasi ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi.
Dengan adanya palikasi ini Pemkab Way Kanan telah mendukung dan
mengimplementasikan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dalam
rangka menindaklanjuti intruksi Presiden RI tentang Pemberantasan
Korupsi, intruksi Presiden RI yang dimuat dalam Inpres No. 10 Tahun 2006
tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Surat Edaran
Mendagri No. 910/1866/SJ tahun 2017 yang mewajibkan Pemda untu
melaksanakan transaksi non tunai ”, tutur Bupati warga Kehormatan
Artileri Marinir itu
Lebih lanjut, untuk menindak lanjuti
ketentuan pasal 283 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah
dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.
“Saya berharap dengan adanya Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPADA) akan memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak dalam mengakses pajak daerah di Kabupaten Way Kanan melalui jaringan internet dari manapun juga dan membantu Badan Pendapatan Daerah dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan kepada Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) saya minta agar lebih jeli dalam hal proses pembuatan akta tanah khususnya melalui transaksi jual beli oleh masyarakat, karena disinyalir masih adanya transaksi jual beli tanah oleh masyarakat yang tidak mencerminkan nilai jual beli yang sesungguhnya, dengan tujuan untuk menghindari pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)”, ujar Bupati.
Diketahui, realisasi penerimaan BPHTB
sampai dengan awal bulan Juli Tahun 2018 baru mencapai Rp. 97.038.950,-
atau sebesar 9,7 % dari target yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten Way
Kanan Tahun 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,-, selain Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), peluang untuk melakukan
optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dapat dilakukan melalui pemungutan
Pajak Restoran. Hal ini dimungkinkan karena yang menjadi Objek Pajak
Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, dimana
pelayanan tersebut meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman
yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan
maupun di tempat lain. Oleh karenanya orang pribadi atau badan yang
melakukan kegiatan usaha jasa katering termasuk sebagai Wajib Pajak
Restoran.
“Terkait belanja makanan dan minuman
rapat kegiatan kampung yang pelaksanaan pembelanjaannya melalui usaha
jasa katering yang ada di kampung tersebut, maka dikenakan Pajak
Restoran. Beberapa waktu yang lalu, saya telah menunjuk Bendahara
Kampung sebagai Wajib Pungut Pajak Restoran, sebagaimana telah
ditetapkan dengan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor
B.82/III.09-WK/HK/2016 tanggal 10 Nopember 2016. Hal ini sejalan dengan
ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa Bendahara Desa
sebagai Wajib Pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak lainnya, wajib
menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke
Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan. Dapat saya sampaikan bahwa, Tarif Pajak Penghasilan
(PPh) untuk belanja makanan/minuman melalui jasa katering sebesar 2%
(dua persen) dari bruto dan pajaknya disetor ke Rekening Kas Negara.
Sedangkan Pajak Restoran tarif pajaknya sebesar 10% (sepuluh persen)
dari bruto dan pajaknya disetor ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Way
Kanan”, tutur Bupati .
Selain optimalisasi penerimaan dari
sektor Pajak Daerah, optimalisasi penerimaan dari sektor Retribusi
Daerah perlu dilakukan, untuk itu diminta kepada para kepala SKPD yang
menangani pemungutan Retribusi Daerah agar melakukan upaya-upaya
penggalian potensi Retribusi Daerah guna merealisasikan target
penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun 2018. Hal tersebut
ditekankan karena potensinya yang jelas, terutama Retribusi Pelayanan
Pasar, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Izin
Mendirik
an Bangunan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yaitu
penyewaan alat mesin pertanian serta alat berat dan alat angkut milik
daerah.
“Realisasi penerimaan Retribusi Daerah
hingga semester pertama Tahun 2018 baru mencapai 28,84% atau Rp.
596.784.304 dari target penerimaan sebesar Rp. 2.069.137.000,-. Dan saya
juga berharap kepada kita semua yang hadir di sini kiranya dapat ikut
berperan aktif mensukseskan bulan panutan ini dengan memberikan
kontribusi secara maksimal, dan saya mengajak mari kita taat dalam
membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan di Bumi Ramik Ragom yang
kita cintai”, Ungkapnya Raden Adipati Surya.
Diketahui pada kesempatan tersebut juga
diserahkan penghargaan berupa piagam dan hadiah lunas PBB-P2 terhadap
kecamatan, kelurahan dan kampung yang tercepat, tepat waktu dalam
pencapaian target PBB-P2 tahun pajak 2017 untuk enam kecamatan yaitu
peringkat 1 kepada kecamatan Bahuga dengan hadiah berupa 1 set laptop
dan printer, peringkat kedua kecamatan Way Tuba dengan ahdiah 1 unit
laptop, peringkat ketiga kecamatan Pakuan Ratu dengan hadiah 1 unit
pengeras suara, peringkat harapan 1 kecamatan Rebang Tangkas dengan
hadiah 1 unit notebook, peringkat harapan kedua kecamatan Bumi Agung
dengan hadiah 1 unit TV Plasma 21 inch dan peringkat harapan ketiga
kecamatan Gunung Labuhan dengan hadiah 1 unit genset.
Sementara untuk kampung yaitu peringkat
pertama Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin, Peringkat Kedua
Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu, Peringkat Ketiga Kampung
Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu, Peringkat Harapan I Kampung Madang
Jaya Kecamatan Rebang Tangkas, Peringkat Harapan Kedua Kampung Kayu Batu
Kecamatan Gunung Labuhan dan Peringkat Harapan Ketiga Kampung Sumber
Baru Kecamatan Banjit dengan hadiah yang sama dengan kecamatan.
Sedangkan untuk Pajak Daerah lainnya
akan diserahkan Piagam Penghargaan sebagai Wajib Pajak Teladan atas
kepatuhan dan ketepatan waktu dalam membayar kewajiban pajak daerah
yaitu Pajak Air Tanah diberikan kepada PT. Pemuka Sakti Manis Indah
(PSMI), Pajak Restoran diberikan kepada Rumah Makan Way Tahmi, Pajak
Parkir diberikan kepada Rumah Sakit H. Kamino, Pajak Reklame diberikan
kepada Toko Terusan Sitepu, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
diberikan kepada CV. Kencana Sakti untuk Wajib Pajak Badan Usaha atau
Heri Amrullah untuk wajib pajak perseorangan.
Acara launcing SIMPADA juga diadakan launcing perdana peluncuran prangko gambar Bupati Way Kanan oleh Kantor POS Indonesia , sehingga masyarakat way kanan dapat menggunakan prangko .(Tim)
Acara launcing SIMPADA juga diadakan launcing perdana peluncuran prangko gambar Bupati Way Kanan oleh Kantor POS Indonesia , sehingga masyarakat way kanan dapat menggunakan prangko .(Tim)
Posting Komentar