News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Way Kanan Launcing Sistem Informasi Pajak Daerah , Upaya Genjot PAD PBB-P2

Way Kanan Launcing Sistem Informasi Pajak Daerah , Upaya Genjot PAD PBB-P2



Way Kanan , Berani News.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan Bertempat di Gedung Serba Guna Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, melauncing Sistem Informasi Pajak Daerah  serta membuka acara Bulan Panutan PBB-P2 dan Penyerahan SPPT Tahun 2018. Selasa (31/07/2018). 


Kepala Badan Pendapatan Daerah, Hendri Syahri, S.E.,M.T memaparkan kegiatan Bulan Panutan PBB-P2 dan Penyerahan SPPT tahun 2018 serta Launching Sistem Informasi Pajak Daerah di Kabupaten Way Kanan tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian serta memberikan contoh tauladan bagi masyarakat akan kewajiban membayar dan melunasi pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo pembayaran yaitu pada tanggal 30 November 2018, sebagai upaya percepatan dalam merealisasikan penerimaan PAD dari sektor pajak daerah dan restribusi daerah sebelum berakhirnya tahun anggaran 2018 guna pembiayaan Pembangunan Daaerah menuju masyarakat Way Kanan Maju dan Berdaya Saing 2021.


“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui pembayaran non tunai dan sistem informasi yang mudah dijangkau serta melaksanakan amanat Surat Edarat Mendagri  No. 910/1866/SJ tahun 2017 yang mewajibkan Pemda untu melaksanakan transaksi non tunai yang diikuti oleh peserta sebanyak 550 orang terdiri dari Ketua DPRD, Forkopimda, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Kantor Pos Regional III Palembang, PT. BRI Kanwil Lampung, PT. BRI Cabang Kotabumi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Kepala instansi vertikal, kepala SKPD, camat, lurah/kepala kampung, satuan tugas PBB-P2 tingkat kampung/  kelurahan dan beberapa wajib pajak lainnya”, ujar Hendri.

Bupati Raden Adipati Surya mengatakan kontribusi penerimaan Pajak Daerah terhadap APBD Kabupaten Way Kanan dalam kurun waktu dua tahun terakhir terus mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2016 terealisasi sebesar Rp 10.753.611.639,80, sedangkan pada tahun 2017 terealisasi sebesar Rp 15.182.720.242,85 dan untuk tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp 20.885.879.700.
“Pajak daerah tersebut bersumber dari Sembilan jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parker, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran serta bea perolehan ha katas tanah dan bangunan. Dimana pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran memiliki peluang yang cukup besar untuk dapat ditingkatkan penerimaannya, hal ini mengingat Kabupaten Way Kanan memiliki wilayah yang cukup luas yaitu 3.921,63 km2 atau 392.163 Hektar”, ujar Bupati Raden Adipati.


Pemerintah Kabupaten Way Kanan masih lanjut Bupati alumni IPDN Djatinangor Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Pemkab Way Kanan tahun ini telah melaksanakan pemutakhiran data objek dan subjek pajak PBB-P2 dengan cara melakukan Pendataan secara menyeluruh terhadap tanah dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan Uasah di wilayah Kabupaten Way Kanan.



“Hal ini dilakuka mengingat basis data PBB-P2 yang ada sampai dengan tahun 2017 sebagian besar merupakan data yang diserahkan oleh Direktoral Jenderal Pajak pada saat pengalihan PBB-P2 dari Pajak Pusat menjadi Pajak Daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2013 yang lalu sehingga akurasi data Tanah dan Bangunan masyarakat kurang valid, dan hal ini disebabkan oleh adanya peralihan ha katas tanah dan bangunan akibat adanya transaksi jual beli tanah atau bangunan oleh amsyarakat, hibah, warisan dan sebagainya. Dan juga disebabkan oleh perubahan fungsi tanah dan atau bangunan”, lanjut Bupati ayah tiga anak itu.

Selanjutnya, Bupati kelahiran yang memasuki tahun ketiga kepemimpinannya bersama Wakil Bupati DR. H. Edward Antony, M.M itu juga menjelaskan bahwa sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran adalah nilai jual objek pajak (NJOP), dan NJOP di Tanah di Kabupaten Way Kanan terendah sebesar Rp 1.700/m2, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp. 82.000/ m2  dan hal ini tetap menjadi dasar penetapan Pajak PBB-P2 tahun 2018, namun dalam hal NJOP bangunan dilakukan penyesuaian dengan nilai perolehan baru suatu bangunan tersebut. Untuk tahun 2018 ini SATGAS PBB-P2 yang ada di kampung-kampung sudah dianggarkan insentif sebesar Rp. 1.000/SPPT jika telah membayar lunas.


“Kita telah membangun Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPADA) yang secara online terkoneksi dengan PT. Bank Rakyat Indonesia dan Pt. Post Indonesia yang dapat diakses melalui android sehingga pajak dapat dengan mudah melunasi kewajibannya dan memahami akan pentingnya membayar pajak bagi pembangunan Kabupaten Way Kanan. Aplikasi ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi. Dengan adanya palikasi ini Pemkab Way Kanan telah mendukung dan mengimplementasikan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dalam rangka menindaklanjuti intruksi Presiden RI tentang Pemberantasan Korupsi, intruksi Presiden RI yang dimuat dalam Inpres No. 10 Tahun 2006 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Surat Edaran Mendagri No. 910/1866/SJ tahun 2017 yang mewajibkan Pemda untu melaksanakan transaksi non tunai ”, tutur Bupati warga Kehormatan Artileri Marinir itu
Lebih lanjut, untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 283 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,  efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.


“Saya berharap dengan adanya Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPADA) akan memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak dalam mengakses pajak daerah di Kabupaten Way Kanan melalui jaringan internet dari manapun juga dan membantu Badan Pendapatan Daerah dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan kepada Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) saya minta agar lebih jeli dalam hal proses pembuatan akta tanah khususnya melalui transaksi jual beli oleh masyarakat, karena disinyalir masih adanya transaksi jual beli tanah oleh masyarakat yang tidak mencerminkan nilai jual beli yang sesungguhnya, dengan tujuan untuk menghindari pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)”, ujar Bupati.
Diketahui, realisasi penerimaan BPHTB sampai dengan awal bulan Juli Tahun 2018 baru mencapai Rp. 97.038.950,- atau sebesar 9,7 % dari target yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,-, selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), peluang untuk melakukan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dapat dilakukan melalui pemungutan Pajak Restoran. Hal ini dimungkinkan karena yang menjadi Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, dimana pelayanan tersebut meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Oleh karenanya orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha jasa katering termasuk sebagai Wajib Pajak Restoran.


“Terkait belanja makanan dan minuman rapat kegiatan kampung yang pelaksanaan pembelanjaannya melalui usaha jasa katering yang ada di kampung tersebut, maka dikenakan Pajak Restoran. Beberapa waktu yang lalu, saya telah menunjuk Bendahara Kampung sebagai Wajib Pungut Pajak Restoran, sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.82/III.09-WK/HK/2016 tanggal 10 Nopember 2016. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dapat saya sampaikan bahwa, Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk belanja makanan/minuman melalui jasa katering sebesar 2% (dua persen) dari bruto dan pajaknya disetor ke Rekening Kas Negara. Sedangkan Pajak Restoran tarif pajaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari bruto dan pajaknya disetor ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Way Kanan”, tutur Bupati .


Selain optimalisasi penerimaan dari sektor Pajak Daerah, optimalisasi penerimaan dari sektor Retribusi Daerah perlu dilakukan, untuk itu diminta kepada para kepala SKPD yang menangani pemungutan Retribusi Daerah agar melakukan upaya-upaya penggalian potensi Retribusi Daerah guna merealisasikan target penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun 2018. Hal tersebut ditekankan karena potensinya yang jelas, terutama Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Izin Mendirik
an Bangunan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yaitu penyewaan alat mesin pertanian serta alat berat dan alat angkut milik daerah.
 
“Realisasi penerimaan Retribusi Daerah hingga semester pertama Tahun 2018 baru mencapai 28,84% atau Rp. 596.784.304 dari target penerimaan sebesar Rp. 2.069.137.000,-. Dan saya juga berharap kepada kita semua yang hadir di sini kiranya dapat ikut berperan aktif mensukseskan bulan panutan ini dengan memberikan kontribusi secara maksimal, dan saya mengajak mari kita taat dalam membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan di Bumi Ramik Ragom yang kita cintai”, Ungkapnya Raden Adipati Surya.


Diketahui pada kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan berupa piagam dan hadiah lunas PBB-P2 terhadap kecamatan, kelurahan dan kampung yang tercepat, tepat waktu dalam pencapaian target PBB-P2 tahun pajak 2017 untuk enam kecamatan yaitu peringkat 1 kepada kecamatan Bahuga dengan hadiah berupa 1 set laptop dan printer, peringkat kedua kecamatan Way Tuba dengan ahdiah 1 unit laptop, peringkat ketiga kecamatan Pakuan Ratu dengan hadiah 1 unit pengeras suara, peringkat harapan 1 kecamatan Rebang Tangkas dengan hadiah 1 unit notebook, peringkat harapan kedua kecamatan Bumi Agung dengan hadiah 1 unit TV Plasma 21 inch dan peringkat harapan ketiga kecamatan Gunung Labuhan dengan hadiah 1 unit genset.
 
Sementara untuk kampung yaitu peringkat pertama Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin, Peringkat Kedua Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu, Peringkat Ketiga Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu, Peringkat Harapan I Kampung Madang Jaya Kecamatan Rebang Tangkas, Peringkat Harapan Kedua Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan dan Peringkat Harapan Ketiga Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit dengan hadiah yang sama dengan kecamatan.



Sedangkan untuk Pajak Daerah lainnya akan diserahkan Piagam Penghargaan sebagai Wajib Pajak Teladan atas kepatuhan dan ketepatan waktu dalam membayar kewajiban pajak daerah yaitu Pajak Air Tanah diberikan kepada PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), Pajak Restoran diberikan kepada Rumah Makan Way Tahmi, Pajak Parkir diberikan kepada Rumah Sakit H. Kamino, Pajak Reklame diberikan kepada Toko Terusan Sitepu, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diberikan kepada CV. Kencana Sakti untuk Wajib  Pajak Badan Usaha atau Heri Amrullah untuk wajib pajak perseorangan.

Acara launcing SIMPADA juga diadakan launcing perdana peluncuran prangko gambar Bupati Way Kanan oleh Kantor POS Indonesia , sehingga masyarakat way kanan dapat menggunakan prangko .(Tim)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar