Pendaftaran Bacaleg Ditutup, Ketua KPUD Way Kanan : Satu Parpol Tak Serahkan Dokumen
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, Erwan Bustomi, S.H.,M.H., usai menutup pendaftaran Bacaleg Pemilu 2019 di Kantor KPU setempat, Rabu (18/7) dini hari. (Foto : Asmuni)
Way Kanan, (Berani-news.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Way Kanan menyatakan tahap pendaftaran Bakal Calon Legislatif
(Bacaleg) tahun 2019 secara resmi ditutup pada Selasa, 17 Juli 2018 tepat pada
pukul 24.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Way Kanan, Erwan Bustomi,
S.H.,M.H., saat diwawancarai wartawan Berani-new.com di Kantor KPU Kabupaten
setempat, Komplek Perkantoran Pemda Way Kanan, KM 02, Kecamatan Blambangan
Umpu, Rabu (18/7) dini hari.
“Penyerahan dokumen persyaratan calon anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, red) tadi pukul 24.00 WIB sudah
kita tutup, kita buatkan berita acaranya, disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten
Way Kanan”, terang Erwan.
Didampingi Refki Dermawan selaku Komisioner divisi Program dan data KPU Way
Kanan, Erwan mengatakan dari 16 Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, terdapat
satu Parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya.
“Dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019, ada 15 Partai politik yang
menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan. Ada satu partai yaitu Partai Garuda
sampai dengan penutupan tidak menyerahkan dokumen kepengurusan. Walaupun
tentunya dari tadi sore LO nya melakukan komunikasi. Tetapi SK Kepengurusan yang
dibawa oleh yang bersangkutan serta surat rekomendasi untuk user name tidak sesuai dengan SK
Kepengurusan yang ada di web KPU. Karena surat edaran 876 KPU RI bahwa
kepengurusan yang sah itu adalah kepengurusan juga masuk di web KPU RI (Pusat, red)”, paparnya.
Selanjutnya, Erwan juga menjelaskan tahapan-tahapan berikutnya yang akan
dilakukan oleh KPU pasca ditutupnya pendaftaran Bacaleg.
“Jadi seetelah pendaftaran ini ditutup, KPU akan melakukan verifikasi
persyaratan calon anggota DPRD dari 15 parpol tersebut. Nanti hasil verifikasi
administrasi kita sampaikan kepada Parpol pada tanggal 21 Juli 2018. Jika ada perbaikan kelengkapan berkas yang
perlu diperbaiki oleh partai politik maka akan dimintakan perbaikan melalui
surat pemberitahuan resmi. Untuk persyaratan pencalonan nanti sesuai surat
pemberitahuan kita nanti tanggal 21 Juli ini, Jika ada yang belum lengkap atau
perlu diperbaiki maka ada masa perbaikan berkas. Kita beri waktu hingga 31 Juli
2018”, papar Erwan.
Kemudian, masih kata Erwan, pada tanggal 12 Agustus sampai 14 Agustus 2018 Daftar
Calon Sementara (DCS) akan ditetapkan. “Nah.
DCS ini nanti akan kita umumkan kepada publik. Akan kita mintakan tanggapan dan
masukan masyarakat”, ujarnya.
Selanjutnya dari tahapan tersebut nanti tanggal 21 September 2018 sampai dengan
tanggal 23 September 2018 KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap.
“Calon Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan di 5 Daerah Pemilihan (Dapil)”,
tutupnya. (Red)
|
Posting Komentar