News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Pendaftaran Bacaleg Ditutup, Ketua KPUD Way Kanan : Satu Parpol Tak Serahkan Dokumen

Pendaftaran Bacaleg Ditutup, Ketua KPUD Way Kanan : Satu Parpol Tak Serahkan Dokumen

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, Erwan Bustomi, S.H.,M.H., usai menutup pendaftaran Bacaleg Pemilu 2019 di Kantor KPU setempat, Rabu (18/7) dini hari. (Foto : Asmuni)

Way Kanan, (Berani-news.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menyatakan tahap pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tahun 2019 secara resmi ditutup pada Selasa, 17 Juli 2018 tepat pada pukul 24.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Way Kanan, Erwan Bustomi, S.H.,M.H., saat diwawancarai wartawan Berani-new.com di Kantor KPU Kabupaten setempat, Komplek Perkantoran Pemda Way Kanan, KM 02, Kecamatan Blambangan Umpu, Rabu (18/7) dini hari.
“Penyerahan dokumen persyaratan calon anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red) tadi pukul 24.00 WIB sudah kita tutup, kita buatkan berita acaranya, disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Way Kanan”, terang Erwan.


Didampingi Refki Dermawan selaku Komisioner divisi Program dan data KPU Way Kanan, Erwan mengatakan dari 16 Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, terdapat satu Parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya.
“Dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019, ada 15 Partai politik yang menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan. Ada satu partai yaitu Partai Garuda sampai dengan penutupan tidak menyerahkan dokumen kepengurusan. Walaupun tentunya dari tadi sore LO nya melakukan komunikasi. Tetapi SK Kepengurusan yang dibawa oleh yang bersangkutan serta surat rekomendasi untuk user name tidak sesuai dengan SK Kepengurusan yang ada di web KPU. Karena surat edaran 876 KPU RI bahwa kepengurusan yang sah itu adalah kepengurusan juga masuk di web KPU RI (Pusat, red)”, paparnya.

Selanjutnya, Erwan juga menjelaskan tahapan-tahapan berikutnya yang akan dilakukan oleh KPU pasca ditutupnya pendaftaran Bacaleg.
“Jadi seetelah pendaftaran ini ditutup, KPU akan melakukan verifikasi persyaratan calon anggota DPRD dari 15 parpol tersebut. Nanti hasil verifikasi administrasi kita sampaikan kepada Parpol pada tanggal 21 Juli 2018.  Jika ada perbaikan kelengkapan berkas yang perlu diperbaiki oleh partai politik maka akan dimintakan perbaikan melalui surat pemberitahuan resmi. Untuk persyaratan pencalonan nanti sesuai surat pemberitahuan kita nanti tanggal 21 Juli ini, Jika ada yang belum lengkap atau perlu diperbaiki maka ada masa perbaikan berkas. Kita beri waktu hingga 31 Juli 2018”, papar Erwan.

Kemudian, masih kata Erwan, pada tanggal 12 Agustus sampai 14 Agustus 2018 Daftar Calon Sementara (DCS) akan ditetapkan. “Nah. DCS ini nanti akan kita umumkan kepada publik. Akan kita mintakan tanggapan dan masukan masyarakat”, ujarnya.
Selanjutnya dari tahapan tersebut nanti tanggal 21 September 2018 sampai dengan tanggal 23 September 2018 KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap.
“Calon Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan di 5 Daerah Pemilihan (Dapil)”, tutupnya. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar