Bertempat
Di Ruang Rapat Utama DPRD Way Kanan, Hari ini, Rabu (29/05/2018) dilangsungkan
Rapat paripurna penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Bupati Way Kanan Tahun Anggaran 2017 dan Pengesahan Raperda Inisiatif
DPRD Kabupaten Way Kanan.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
(LKPJ) merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Penyampaian LPPD kepada Pemerintah, LKPJ kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada
Masyarakat.
Kepala
Daerah sesuai peraturan di atas, berkewajiban menyampaikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran. Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPJ) berisi
gambaran dari berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan, antara lain meliputi, Arah kebijakan umum pemerintahan daerah, Pengelolaan
keuangan daerah secara makro, Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, Penyelenggaraan
tugas pembantuan; serta Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Menyampaikan
sambutan tertulisnya, Bupati. H.Raden Adipati, Surya, S.H., M.M mengungkapkan bahwa
dalam proses pembangunan masih
terdapat hal-hal yang
belum dapat diselesaikan dengan baik pada tahun 2017 yang lalu, maka pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah, sehingga akan membawa perubahan dan perbaikan yang lebih baik
terhadap pembangunan daerah kabupaten Way Kanan.
”Saya mengucapkan terima
kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Para Pimpinan dan seluruh
anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, yang telah menjalin kerjasama yang baik
selama ini, serta mendukung berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah
di Kabupaten Way Kanan yang kita cintai ini sehingga dapat berjalan dengan
baik, guna mewujudkan Way Kanan yang Maju dan Berdaya Saing 2021,”Ujarnya
“Kepada seluruh anggota Forkompimda,
Jajaran pemerintah Kabupaten Way Kanan, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
masyarakat, Insan Pers, serta seluruh komponen masyarakat yang telah berperan
aktif, berpartisipasi serta mendukung berbagai kebijakan dan program
pembangunan daerah, sehingga dapat berjalan dengan baik dan aman,”sambung Raden
Adipati Surya pada rapat paripurna yang dihadiri juga oleh Wakil Bupati
DR.H.Edward Antony, M.M, jajaran forkompimda plus dan para pejabat dilingkungan
pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan
Diketahui pada Rapat
Paripurna yang dihadiri oleh 29 orang Anggota dari jumlah 40 orang Anggota
tersebut juga dilakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Pengelolaan Sampah, yang dalam pengelolaan sampah diperlukan adanya kepastian
hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah
Kabupaten / Kota, pera serta masyarakat dan dunia usaha / swasta sehingga
pengelolaan sampah dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Kemudian
pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Pelayanan
Administrasi Kependudukan. Raperda ini untuk menjamin kepastian hukum bagi
Pemerintah Daerah, stakeholders dan masyarakat dalam pelayanan Administrasi
Kependudukan.
Sementara Rancangan
Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang
Keolahragaan Daerah. Potensi olahraga yang mengarah kepada olahraga prestasi yang
dimiliki Kabupaten Way Kanan cukup potensial, pembinaan olahraga tidak dapat
dilakukan secara ad-hoc ketika ada pertandingan, tetapi harus dilakukan secara
berkesinambungan dan terus menerus sebagai suatu kebiasaan, dan harus dilakukan
secara berjenjang melalui pembinaan yang dilakukan dari kampung, kecamatan,
kabupaten sampai tingkat provinsi. Serta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah
Inisiatif DPRD tentang Tata Cara Perencanaan Penyusunan Program Pembentukan
Produk Hukum Daerah. Sebagai dasar penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembangunan daerah, maka tertib administrasi dan untuk menjamin kepastian hukum
atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan
metode yang pasti, baku dan standart sehingga tidak bertentangan dengan
peraturan.